10 Tahun Bolos Tapi Tetap Digaji, ASN Prabumulih Bikin Geger! Wali Kota: Silakan Mundur Jika Sudah Malas

Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih kembali menjadi perhatian serius.--Facebook/nusantara cerdas
Ia bahkan mengimbau agar ASN yang sudah tidak memiliki semangat kerja untuk mengundurkan diri secara terhormat.
“Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Kalau sudah malas, ajukan pensiun. Itu lebih mulia,” ujar Arlan.
BACA JUGA:Dua Jasad Ditemukan di Bedengan Sambe Baru, Ibu dan Anak Diduga Tewas Tak Wajar
BACA JUGA:Tiga Pemuda Bengkulu Utara Tertangkap Bawa Ganja, Akui Tertipu Bandar di Empat Lawang
Fenomena ASN bolos kerja ini bukan hanya terjadi di Prabumulih.
Pada tahun 2023, dua ASN Pemkab Ponorogo juga diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan bisa diberhentikan dengan hormat,” jelas Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan ketegasan dalam menegakkan kedisiplinan ASN demi menjaga integritas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: