HONDA

Buruh Harian Terancam 9 Tahun Penjara, Bobol Warung Curi Beras Untuk Makan Keluarga

Buruh Harian Terancam 9 Tahun Penjara, Bobol Warung Curi Beras Untuk Makan Keluarga

buruh harian berinisial MA (46) Yang terancam pidana karena membobol warung demi makan keluarga --Dok/dari berbagai sumber

“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” katanya lirih.

MA kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Rabies Meningkat, Kepahiang Krisis Tenaga Medis Hewan

BACA JUGA:'Vito the Vizcacha' Resmi Jadi Maskot Piala Dunia U-20 Chile 2025

Ia juga dikenai subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Upaya keluarga untuk berdamai dengan pemilik warung sudah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.

Penasihat hukum MA dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me., meminta agar hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kasus ini. 

“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual. Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” jelas Seri.

BACA JUGA:Pesona Raksasa Liku Sembilan, Bunga Bangkai 3,5 Meter Mekar Sempurna

BACA JUGA:Truk Pembawa 40 Motor Terguling, Diduga Sopir Mengantuk di Seluma

Kisah MA menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan dan kemiskinan. 

Saat rasa lapar memaksa melawan hukum, apakah ruang pengampunan masih tersedia?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: