Jaksa Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Mantan Sekda 6 Tahun dan Ajudan 5 Tahun
Jaksa Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Mantan Sekda 6 Tahun dan Ajudan 5 Tahun--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu 30 Juli 2025.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Rohidin, turut hadir dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur, Avriansyah alias Anca yang bersama-sama mendengarkan tuntutan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH.
Dalam pembacaan tuntutannya, majelis hakim menyoroti keterlibatan ketiganya dalam pengumpulan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan politik Rohidin menjelang Pilkada 2024, termasuk penerimaan uang tunai, barang, dan kaos kampanye yang tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
BACA JUGA:BPS Bengkulu Dorong Pemahaman Positif terhadap Data sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Publik
“Jaksa menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Faisol.
Rohidin juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72.700 dolar Amerika, serta 349 dolar Amerika, dengan subsider 3 tahun penjara.
Selain itu, JPU meminta agar hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun, sehingga ia tidak dapat dipilih dalam jabatan publik setelah menjalani masa hukuman.
“Untuk terdakwa Isnan Fajri, dibacakan tuntutan dari JPU KPK pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada tuntutan uang pengganti terhadap Isnan,” tambahnya.
BACA JUGA:BPS Bengkulu Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Ini Fokus dan Sasarannya
BACA JUGA:Sekelompok Remaja Todong Pengunjung Warung di Jalan Cimanuk, Keluarkan Sajam dan Minta Uang Minyak
Terdakwa Avriansyah alias Anca dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang telah disita dalam perkara ini tetap diamankan untuk negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


