Sidang Replik Rohidin Mersyah: Jaksa KPK Bongkar Aliran Rp2 Juta ke Rekening Negara
Sidang Replik Rohidin Mersyah: Jaksa KPK Bongkar Aliran Rp2 Juta ke Rekening Negara--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 13 Agustus 2025.
Sidang kali ini beragendakan replik, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan yang sebelumnya diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK RI, Budi Santoso, membeberkan fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
Ia mengungkap adanya sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp2 juta yang telah disetorkan ke kas negara melalui rekening KPK di Bank BNI.
Uang tersebut, kata jaksa, diserahkan oleh seorang saksi bernama Syarkawi.
BACA JUGA:77 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua, DPMD Jelaskan Prosesnya
“Terhadap barang bukti uang Rp2 juta itu, yang diserahkan atas nama Syarkawi ke rekening KPK, kami memohon kepada majelis hakim untuk disita untuk negara,” kata Budi Santoso di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta agar uang itu diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti yang menjadi tanggung jawab terdakwa utama, Rohidin Mersyah.
Ia juga menyatakan bahwa semua argumen pembelaan yang disampaikan sebelumnya tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.
“Seluruh dalil pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, kami tetap pada tuntutan yang kami bacakan pada 30 Juli 2025 lalu,” lanjut jaksa Budi Santoso.
BACA JUGA:Persiapan Tenaga Kerja Migran Bengkulu untuk Jepang Fokus pada Pendidikan Kejuruan
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Rohidin Mersyah menegaskan bahwa ia tidak menggunakan dana kampanye untuk keperluan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


