Awards Disway
HONDA

Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi

Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi

Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 12 Agustus 2025.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Rohidin membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara.

Rohidin menyampaikan bahwa aset-aset miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa rumah, tanah dan uang tunai senilai Rp 7 miliar adalah hasil usaha pribadi bersama istrinya sejak tahun 2016.

“Pendapatan itu sah, diperoleh dari gaji sebagai kepala daerah, aktivitas akademis, serta peran istri saya sebagai Ketua PKK dan Dekranasda. Uang pengganti Rp 39 miliar yang dibebankan kepada saya tidak bersumber dari APBN atau APBD,” ujar Rohidin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Faisol SH, MH.

BACA JUGA:Kemudahan di Ujung Jari: Kenali Aplikasi BRImo dari BRI

BACA JUGA:Lewat BRILink, PMI di Desa Talang Pangeran Mudah Kirim Uang ke Kampung Biaya Murah Cepat Sampai

Dalam pledoinya yang berjudul “Dilema Calon Incumbent dalam Pilkada Bengkulu”, Rohidin juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pembelaannya, mengembalikan aset yang disita, dan membebaskannya dari tuntutan uang pengganti. 

Ia menyatakan siap menerima hukuman jika memang terbukti bersalah, namun dengan kadar kesalahan yang proporsional.

Menariknya, dalam kesempatan itu, Rohidin menyentil dugaan adanya kepentingan politik di balik penangkapannya oleh KPK. 

Ia mengaku mendapat informasi dari sesama tahanan bahwa penangkapannya merupakan permintaan dari pihak tertentu menjelang Pilkada.

“Seorang teman satu tahanan bilang, ada yang meminta KPK untuk menangkap saya. Mendengar itu, saya seperti tersedak makanan panas. Meski begitu, saya berusaha menganggap informasi itu tidak benar,” ujar Rohidin.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Berbagai Produk Apple yang Bisa Anda Beli di Blibli, Platform Apple Authorized Reseller

BACA JUGA:Pria di Bengkulu Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Gasak 3 Unit HP dan STNK Mobil Berakhir Diciduk Polisi

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa status tersangkanya diumumkan secara lisan oleh petugas KPPS di sejumlah TPS saat pemungutan suara Pilkada berlangsung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait