BPOM Rejang Lebong Larang Penjualan Minuman Suplemen di Kantin Sekolah, Bahaya Bagi Anak
Kepala Loka POM di Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra saat menunjukkan peralatan uji coba makanan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia --Badri/rakyatbengkulu.com
“Penilaian ini akan dilakukan di sekolah-sekolah yang memenuhi syarat. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti adanya sanitasi yang layak, saluran pembuangan air yang baik, tempat cuci tangan yang memadai, serta jarak kantin yang tidak terlalu dekat dengan kamar mandi,” jelas Pupa.
Ia menambahkan bahwa faktor kebersihan dan keamanan pangan sangat penting untuk dijaga.
BACA JUGA:Disnakertrans Mukomuko Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Loker Merah Putih untuk Cari Kerja
“Makanan yang dijual harus dalam kondisi tertutup dan higienis. Ini penting untuk menjaga kesehatan siswa, terutama di usia sekolah dasar hingga menengah,” tambah Pupa.
BPOM juga mengimbau seluruh pengelola kantin, khususnya di Kepahiang, untuk mulai melakukan perbaikan sejak dini agar meraih hasil maksimal dalam penilaian.
“Kami harap para pengelola kantin bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin, tidak hanya demi mendapatkan nilai terbaik, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kesehatan para siswa. Ini bukan sekadar penilaian, tapi upaya bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman,” pungkas Pupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


