Bejat! Kakek di Rejang Lebong Cabuli Balita Tetangga Saat Ramadan, Terancam 15 Tahun Penjara
Bejat! Kakek di Rejang Lebong Cabuli Balita Tetangga Saat Ramadan, Terancam 15 Tahun Penjara--Badri/rakyatbengkulu.com
Fakta ini semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan adanya luka robek pada kemaluan korban.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkas Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


