Awards Disway
HONDA

Rejang Lebong Segera Miliki Perda Adminduk Digital, Pelayanan Kependudukan Bisa Online

Rejang Lebong Segera Miliki Perda Adminduk Digital, Pelayanan Kependudukan Bisa Online

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Rosita ST--Badri/rakyatbengkulu.com

"Salah satu perbedaan mendasar yang akan diatur dalam Perda Adminduk ini ialah perubahan pada format dokumen kependudukan. Kalau dulu akta kelahiran dan kematian dicetak menggunakan kertas khusus, kini bisa menggunakan kertas A4 80 gram sehingga memudahkan masyarakat," ujar Rosita.

Perubahan format ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang sebelumnya harus datang langsung ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengambil dokumen resmi.

BACA JUGA:742 Peserta PPPK Tahap II Bengkulu Selatan Masih Tunggu Jadwal Ujian Baru

BACA JUGA:Shio yang Diuji Kesabarannya di Mei 2025, Tapi Akan Panen Besar

Dengan hadirnya Perda Adminduk, Pemkab Rejang Lebong menargetkan terciptanya sistem pelayanan publik yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung implementasi aturan ini demi terciptanya pelayanan kependudukan yang lebih inklusif dan merata," demikian Rosita.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait