Awards Disway
HONDA

Baru Setahun Jadi ASN PPPK, Pegawai Puskesmas Sukamerindu Terancam PTDH Akibat Kasus Begal Payudara

Baru Setahun Jadi ASN PPPK, Pegawai Puskesmas Sukamerindu Terancam PTDH Akibat Kasus Begal Payudara

Kepala Dinas Kesehatan, Rudi Syawaludin, S.Sos,--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Karier Eko Saputra, A.Md.Kep (28), sebagai Aparatur Sipil Negara berakhir tragis sebelum sempat berkembang. 

Baru menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Sukamerindu, Eko harus menghadapi kenyataan pahit setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda.

Perbuatan Eko yang tergolong sebagai “begal payudara” terjadi pada Rabu 25 September 2024 lalu, di perbatasan Desa Simpang 3 Pagar Gasing dan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma. 

Aksi tersebut dilakukan terhadap korban berinisial AN yang saat itu sedang berkendara sepulang kerja. 

BACA JUGA:Sport Center Kepahiang Terkendala Hibah Lahan, Pemkab Terus Lobi Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Bibit Sawit Ilegal Bernilai Tinggi Disita, Dua Warga Sumsel Dilimpahkan ke Jaksa

Eko membuntuti korban dengan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba meraba tubuh korban. 

Aksinya gagal setelah keduanya terjatuh dari motor dan pelaku kabur dengan berjalan kaki.

"Korban dilecehkan saat ia baru pulang kerja dari Tais menuju rumahnya di Kecamatan Talo Kecil. Saat di jalan, terjadilah pelecehan tersebut. Sementara itu sepeda motor pelaku yang terjatuh langsung diamankan,” terang Yusdi Hadion, kerabat korban.

Majelis hakim menyatakan Eko melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Ia dijatuhi pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan), serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp5 juta kepada korban.

BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun

BACA JUGA:Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Pedagang Taman Merdeka Kota Manna Resmi Direlokasi ke Pantai Pasar Bawah

Menanggapi vonis yang telah inkrah, Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma langsung mengambil langkah tegas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: