Awards Disway
HONDA

Baru Setahun Jadi ASN PPPK, Pegawai Puskesmas Sukamerindu Terancam PTDH Akibat Kasus Begal Payudara

Baru Setahun Jadi ASN PPPK, Pegawai Puskesmas Sukamerindu Terancam PTDH Akibat Kasus Begal Payudara

Kepala Dinas Kesehatan, Rudi Syawaludin, S.Sos,--Foto KORANRB.ID

Kepala Dinas Kesehatan, Rudi Syawaludin, S.Sos, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menonaktifkan Eko sejak kasus ini masuk ke pengadilan, sekaligus menyetop pembayaran gaji.

“Salinan sudah kami terima dan saat ini sedang diproses. Kita ajukan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rudi.

Pemerintah daerah mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa ASN atau PPPK yang divonis pidana lebih dari dua tahun karena perbuatan yang disengaja dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Pedagang Taman Merdeka Kota Manna Resmi Direlokasi ke Pantai Pasar Bawah

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Camat Penarik Ingatkan Warga Waspadai Sapi Curian

“Dengan adanya penonaktifan, otomatis juga terkait gaji juga tidak akan disalurkan,” tegas Rudi.

Proses PTDH Eko kini tinggal menunggu keputusan dari BKPSDM dan Inspektorat.

Jika disetujui, maka Eko tidak lagi berhak atas status dan hak kepegawaiannya.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Terbukti Begal Payudara, Oknum PPPK Dinas Kesehatan Seluma Terancam PTDH

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: