HONDA

Izin Tambang di Mukomuko Diduga Tumpang Tindih, CV Agung Wijaya Pertanyakan Perubahan Peta Lokasi

Izin Tambang di Mukomuko Diduga Tumpang Tindih, CV Agung Wijaya Pertanyakan Perubahan Peta Lokasi

Izin Tambang di Mukomuko Diduga Tumpang Tindih, CV Agung Wijaya Pertanyakan Perubahan Peta Lokasi--Dok/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan tumpang tindih perizinan tambang mencuat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya mengungkapkan bahwa lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C miliknya di Desa Penarik diduga mengalami tumpang tindih dengan perusahaan lain yang tengah mengurus izin di lokasi yang sama.

Kasus ini terungkap saat pihak CV Agung Wijaya melakukan eksplorasi di lokasi izin yang telah diperpanjang sejak 2023. 

Ridho mendapati adanya perubahan peta yang berpotensi menggeser area tambangnya. 

BACA JUGA:10 Cara Efektif Melawan Kecanduan Gula, untuk Hidup yang Lebih Sehat

BACA JUGA:Kesbangpol Sebut Beberapa Ormas Ilegal di Bengkulu Selatan, Aksi Provokatif Muncul di Media Sosial

Menanggapi hal ini, ia segera menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu untuk meminta klarifikasi.

“Hari ini kami mengantarkan klarifikasi terkait perubahan peta. Saat melakukan eksplorasi, tiba-tiba ada aparat penegak hukum yang datang dan melarang aktivitas kami. Mereka menyampaikan bahwa ada perusahaan lain yang sedang mengurus izin di lokasi yang sama,” ujar Ridho pada Senin 20 Januari 2025.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa PT Pasopati Jaya Abadi tengah mengajukan izin di lokasi yang diklaim sebagai area tambang CV Agung Wijaya. 

Bahkan, berdasarkan peta terbaru, lokasi izin tersebut bergeser dari area sungai ke wilayah perbukitan.

BACA JUGA:Festival Durian II Rejang Lebong, Meriahkan Kuliner dan Dorong Pengembangan UMKM Lokal

BACA JUGA:Perkelahian Maut di Bengkulu Selatan, Cabdin Manna Komitmen Lakukan Sosialisasi untuk Cegah Kasus Serupa

“Kami telah beroperasi di lahan ini sejak 2006 dan telah memperpanjang izin sebanyak 13 kali. Kami mempertanyakan bagaimana mungkin ada perusahaan lain yang tiba-tiba mengurus izin di lokasi yang sama,” tambah Ridho.

Ia juga menyoroti adanya penolakan dari masyarakat setempat terhadap kehadiran PT Pasopati Jaya Abadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: