BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma pada 2020, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (12/7/2022).
Dua terdakwa tersebut yakni Emzaili Hambali beserta menantunya Filya Yudianti Asmara yang merupakan karyawan perusahaan swasta. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kedua terdakwa dituntut dengan tuntutan berbeda. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS Seluma Segera Disidangkan Untuk terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma oleh JPU dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp582.140.473 (yang sudah dikembalikan). Kemudian denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. BACA JUGA:Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng "Hal yang memberatkan untuk terdakwa Emzaili merupakan PNS dan tidak diperbolehkan untuk mengerjakan program tersebut," sampai JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari kepada rakyatbengkulu.disway.id. "Sementara terdakwa Filya ikut terlibat dan tidak begitu kooperatif," katanya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun
Selasa 12-07-2022,11:56 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,10:55 WIB
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Sektor Timah
Rabu 18-12-2024,08:38 WIB
Korupsi Dana Desa Suro Bali, Kades dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara, Kerugian Capai Rp496 Juta
Senin 16-12-2024,06:31 WIB
Kecelakaan Tragis di Seluma, Sepeda Motor Diserempet Truk Paket JNT, Satu Korban Meninggal di Tempat
Minggu 15-12-2024,07:34 WIB
Jembatan Air Riak Siabun Masih Ditutup, Diprediksi Normal pada Senin
Selasa 10-12-2024,09:55 WIB
Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna, 3 Tersangka Ditahan Bertepatan Hari Antikorupsi
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,22:06 WIB
Dana Desa 2025 Capai Rp260,1 Miliar: Kado Istimewa untuk Desa di Jayawijaya, untuk Desa A-M
Kamis 26-12-2024,22:09 WIB
Kado Istimewa untuk Desa di Jayawijaya: Dana Desa 2025 Capai Rp260,1 Miliar, Berikut untuk Desa M-Z
Kamis 26-12-2024,17:32 WIB
Desa Mana yang Paling Untung dari Dana Desa 2025 di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya? Cek Sekarang!
Kamis 26-12-2024,14:59 WIB
Port atau Flexible Charger Rusak? Ini Cara Mengatasinya dengan Mudah!
Jumat 27-12-2024,09:45 WIB
6 Rekomendasi iPhone Second Murah yang Masih Worth It hingga 3 Tahun Kedepan
Terkini
Jumat 27-12-2024,10:27 WIB
App Store Awards, Aplikasi Terbaik Tahun Ini yang Wajib Kamu Coba!
Jumat 27-12-2024,10:25 WIB
Hindari 5 Buah Ini Saat Sarapan, Bisa Ganggu Pencernaan dan Bikin Perut Kembung!
Jumat 27-12-2024,10:16 WIB
5 Tanda Kamu Sudah Berdamai dengan Diri Sendiri, Mulai Hidup Lebih Bahagia dan Tenang!
Jumat 27-12-2024,10:09 WIB
3 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Ubah Hidupmu Jadi Lebih Bahagia dan Produktif!
Jumat 27-12-2024,09:58 WIB