DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan Muara I dan II yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar Ditangkap Jaksa

Rabu 18-10-2023,15:16 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) yang merupakan Terpidana kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 - 2009 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar akhirnya diamankan pihak kejaksaan di tempat persembunyiannya di Sumatera Barat.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini tanpa perlawanan, setelah hampir 12 tahun buron.

Bertempat di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 16:20 WIB.

BACA JUGA:Dua Pengeroyok Polisi di Kafe, Masuk DPO

Defrizal merupakan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Terpidana ini dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II tahun anggaran 2007 hingga 2009. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, terpidana Defrizal, S.T. dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. 

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dan akan diterbangkan ke Bengkulu pada hari ini Rabu 18 Oktober 2023 untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Usai Diringkus Polda, DPO Kasus Perusakan PT. Hasfarm Ditahan Jaksa

 

 

Kategori :