3 Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Satu Diantaranya IRT dengan 18 Paket Sabu

Senin 29-07-2024,21:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

"Untuk para tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut. Untuk pasal kita kenakan pasal sesuai dengan Undang-undang narkotika," demikiannya.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Catat Tanggal Penting AHM Best Student 2024, Khusus Pelajar SMA, SMK dan MA

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Catat 1.800 Pemohon SIM Selama Operasi Patuh Nala 2024

 

Kategori :