3 Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Satu Diantaranya IRT dengan 18 Paket Sabu

Senin 29-07-2024,21:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
3 Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Satu Diantaranya IRT dengan 18 Paket Sabu

"Untuk para tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut. Untuk pasal kita kenakan pasal sesuai dengan Undang-undang narkotika," demikiannya.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Catat Tanggal Penting AHM Best Student 2024, Khusus Pelajar SMA, SMK dan MA

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Catat 1.800 Pemohon SIM Selama Operasi Patuh Nala 2024

 

Kategori :