"Untuk para tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut. Untuk pasal kita kenakan pasal sesuai dengan Undang-undang narkotika," demikiannya.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Catat Tanggal Penting AHM Best Student 2024, Khusus Pelajar SMA, SMK dan MA
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Catat 1.800 Pemohon SIM Selama Operasi Patuh Nala 2024