Ibu Muda di Bengkulu Selatan Terancam Penjara Usai Gelapkan Uang Nasabah Rp 22 Juta

Jumat 23-08-2024,09:57 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang ibu muda berinisial SN (22) warga Kayu Arang Kabupaten Seluma telah diamankan oleh pihak kepolisian. 

SN dilaporkan telah menggelapkan uang nasabah PT Amartha Mikro Fintek senilai Rp 22 juta.

Sebelum penangkapan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan pada Selasa 20 Agustus 2024, SN diketahui menggelapkan uang angsuran dan pelunasan nasabah koperasi yang dikelola oleh PT Amartha Mikro Fintek di Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM menjelaskan bahwa SN terlibat dalam kasus penggelapan uang dalam jabatan. 

BACA JUGA:12 Ide Ruang Dapur Minimalis Modern untuk Rumah yang Bersih dan Teratur

BACA JUGA:10 Ide Ruang Tamu Modern Minimalis yang Mudah Diterapkan untuk Hunian

"Pelaku menggelapkan uang angsuran dan pelunasan nasabah koperasi," ujar dikutip dari KORANRB.ID.

SN, yang menjabat sebagai Area Manager di PT Amartha Mikro Fintek, memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. 

Uang angsuran dan pelunasan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Aksi penggelapan ini berlangsung dari 25 Agustus 2023 hingga Maret 2024, dengan total dana yang digelapkan mencapai Rp 22 juta.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Mengendarai Kendaraan dengan Kecepatan Rendah Hemat BBM?

BACA JUGA:Shio yang Diprediksi Sial di Tahun Ular Kayu 2025: Apa yang Harus Kamu Waspadai?

 "Pelaku diamankan di Seluma dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dituduhkan adalah penggelapan uang nasabah. Sekarang dia berada di Polres Bengkulu Selatan," kata Doni.

Sebelumnya, SN sempat dipanggil oleh polisi dan perusahaan tempatnya bekerja sebanyak tiga kali, namun ia tidak kooperatif dan bahkan melarikan diri ke Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kini, SN dijerat dengan Pasal 374 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :