REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 50 peserta Program Umroh Gratis yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan diberangkatkan pada 26 September 2024.
Program ini memanfaatkan anggaran sekitar Rp 1,7 miliar dari pemerintah daerah, dengan tujuan memberangkatkan warga berprestasi dan perangkat agama ke Tanah Suci Mekkah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, pada Jumat (14/09/2024) menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah selesai, termasuk seleksi dan uji kompetensi untuk menentukan 50 orang yang berhak mengikuti program umroh gratis ini.
BACA JUGA:Rp 3 Miliar Insentif dari Kemenkeu untuk 25 Desa di Rejang Lebong, Bengkulu
BACA JUGA:4 Modal Dasar yang Harus Dikuasai untuk Menjadi Petani Profesional
"Alhamdulillah, semua persiapan sudah dilakukan, tinggal menunggu Surat Keterangan yang saat ini sedang dinaikkan ke Bupati Rejang Lebong melalui bagian hukum," ujar Herwin.
Para peserta akan diberangkatkan pada 26 September dan dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 4 Oktober 2024.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat, dan rencananya akan berlanjut pada tahun depan.
"Program umroh gratis ini sudah dibahas bersama anggota DPRD Rejang Lebong dan akan dilanjutkan pada tahun 2025," tambahnya.
BACA JUGA:FKIJK Provinsi Bengkulu Tingkatkan Sinergi dan Kemajuan Industri Keuangan, Gelar Rapat Umum
BACA JUGA:Lebih Canggih dan Keren! Ini 4 Fitur Terbaru Honda All New Beat 2024
Sebelumnya, tim seleksi peserta umroh telah dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong Nomor 180.421-VIII Tahun 2024, tertanggal 27 Agustus 2024.
Sebanyak 51 berkas calon peserta telah diperiksa oleh tim seleksi, namun satu orang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Berkas administrasi yang diperiksa meliputi surat permohonan menjadi peserta umroh, fotokopi SK perangkat agama, rekomendasi yang dilegalisir, fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, ijazah terakhir, piagam atau sertifikat prestasi, serta surat keterangan sehat dari RSUD atau puskesmas.
BACA JUGA:10 Cara Efektif Mengatasi Anak Cacingan, Orang Tua Wajib Tahu!