ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Kembali terjadi di Bengkulu Utara, kasus dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak di bawah umur.
Kejadian kali ini korbannya yaitu anak berusia 14 tahun yang merupakan siswi SMP, warga Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun pelakunya adalah Kakek Da (58) yang tidak lain tetangga rumah korban.
BACA JUGA:Optimalisasi Infrastruktur Perkebunan, Bengkulu Utara Bangun 43 Jalan Usaha Tani
BACA JUGA:Warga Diimbau Waspada, Dua Harimau Sumatera yang Muncul di Bengkulu Utara Ternyata Berbeda
Diketahui kejadian ini telah berlangsung 4 kali dalam sebulan belakangan ini.
Puncaknya pada Minggu lalu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Air Besi dan tadi malam tersangka dijemput polisi ke rumahnya.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK melalui Kapolsek Air Besi Iptu. Denny Mashuri, SH, kalau perbuatan tersebut terjadi di kediaman tersangka.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Dana Desa 2023, Bapenda Bengkulu Utara Ultimatum 40 Desa
BACA JUGA:1 Rumah di Bengkulu Utara Ludes Terbakar Gara-gara Karpet Telur
Disetiap melancarkan aksinya, pelaku ini selalu memberikan uang kepada korban Rp20 ribu.
"Pelaku ini melancarkan bujuk rayu pada korban hingga terjadi perbuatan tersebut," jelas Kapolsek dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 15 Oktober 2024.
Tersangka mengakui kalau dirinya hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Akan tetapi hasil visum yang diterima Polisi berkata lain karena ditemukan robekan pada bagian kewanitaan korban.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Bentuk Tim PEGETOR Cegah Geng Motor, Intensif Lakukan Patroli Malam