
2. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
BACA JUGA:Pantai Panjang Bengkulu Siap Bersolek, Pemkot Fokus pada Penerangan dan Kebersihan
BACA JUGA:Panwascam Resmi Dilantik, Siap Awasi Tahapan PSU di Bengkulu Selatan
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
Kementerian/Lembaga tambahan berdasarkan revisi:
1. Badan Pengelola Perbatasan
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
4. Badan Keamanan Laut
5. Kejaksaan Republik Indonesia