Dugaan Suap dan Gratifikasi PDAM Kota Bengkulu Disorot Disorot Polda, Pemkot Lakukan Seleksi Ulang PHL
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti--ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Situasi internal PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tengah menjadi sorotan.
Bukan hanya karena kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut yang disebut-sebut berada di ambang kebangkrutan, namun juga karena dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.
Sejak Februari 2025, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu membuka penyelidikan atas dugaan adanya pungutan liar dalam proses penerimaan lebih dari seratus PHL PDAM selama periode 2023–2025.
Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum internal PDAM yang secara rutin merekrut 5 hingga 6 orang PHL baru setiap bulannya dengan dugaan adanya pungutan uang tanpa perjanjian tertulis.
BACA JUGA:Donor ASI dalam Pandangan Islam, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
"Iya kita masih lakukan penyelidikan untuk PDAM Kota, masih Lidik," ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Di tengah penyelidikan yang sedang berjalan, Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah mengejutkan dengan melakukan penilaian ulang terhadap 104 PHL yang telah dipekerjakan.
Proses yang disebut Reassesment ini berlangsung selama tiga hari mulai 21 hingga 23 Mei 2025, dengan rangkaian ujian tertulis dan wawancara yang diadakan di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu.
Langkah ini bukan tanpa alasan.
Menurut Hadi Hartono, Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu, keputusan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang menyebutkan bahwa PDAM Kota Bengkulu mengalami kelebihan pegawai dan mengarah pada kondisi finansial yang mengkhawatirkan.
Hadi mengungkapkan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai proses rekrutmen PHL sebelumnya.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Kuasa Hukum Desak Orang Tua Terdakwa Hadir di Sidang
BACA JUGA:Self-Recharge di Tengah Kesibukan, 5 Aktivitas Sederhana yang Dapat Lakukan untuk Pulihkan Energi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


