Jelang Ramadhan, Satpol PP Bengkulu Selatan Siapkan Penertiban Tempat Hiburan Malam
Kabid Penegak Perda Satpol PP Bengkulu Selatan, Suparman, S.E --Heru/rakyatbengkulu.com
"Kalau pun ada pihak yang membandel nanti telah diberikan surat teguran ketiga, maka akan dikoordinasikan bersama untuk kemungkinan tempat hiburan itu ditutup sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang berlaku," tegas Suparman.
Suparman juga menyebutkan bahwa ada tujuh titik utama tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan yang akan menjadi fokus dalam penertiban ini, yaitu tempat hiburan di Jalan Ibul (1 titik), Simpang Rukis (2 titik), dekat kantor DPR (1 titik), Jalan Ampera (1 titik), dan Jalan Ketaping (2 titik).
Terakhir, Suparman berharap pemilik tempat hiburan malam dapat mematuhi imbauan yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran bulan Ramadhan.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan berharap kepada pemilik tempat usaha hiburan malam agar dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan kami ini," tutup Suparman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


