Kekayaan Terkecil di Antara Pejabat Eselon II Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu Laporkan Hanya Rp382 Juta ke KPK
Kekayaan Terkecil di Antara Pejabat Eselon II Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu Laporkan Hanya Rp382 Juta ke KPK--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi kekayaan pejabat negara, laporan harta kekayaan yang disampaikan Lismanto Bayu, SE, menjadi salah satu yang menarik perhatian.
Pasalnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan ini tercatat sebagai pejabat eselon II dengan jumlah kekayaan paling sedikit.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Februari 2025 untuk periode tahun pelaporan 2024, total kekayaan Lismanto Bayu hanya tercatat sebesar Rp382.700.000.
Aset Properti Jadi Satu-satunya Kekayaan Fisik
Seluruh kekayaan Lismanto Bayu berasal dari kategori tanah dan bangunan, tanpa adanya kepemilikan kendaraan bermotor, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya.
BACA JUGA:Novman Ahmad Ali: Pejabat Eselon II Terkaya di Bengkulu Selatan dengan Harta Rp7,5 Miliar
Ia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Properti pertama merupakan tanah dan bangunan seluas 728 m²/120 m² yang diperoleh dari hasil usaha sendiri dengan nilai Rp300 juta.
Sementara properti kedua seluas 240 m²/40 m² bernilai Rp75 juta, diperoleh dari sumber lain yang tidak dirinci secara khusus.
Tidak Memiliki Kendaraan, Kas Tunai Minim
Menariknya, dalam laporan tersebut, Lismanto tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Hal ini menjadikannya satu-satunya pejabat eselon II di Bengkulu Selatan yang melaporkan nol rupiah pada kategori alat transportasi dan mesin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


