Awards Disway
HONDA

Pemkab Bengkulu Utara Umumkan 151 CPNS Lulus, Harus Bertugas 10 Tahun di Lokasi Penempatan

Pemkab Bengkulu Utara Umumkan 151 CPNS Lulus, Harus Bertugas 10 Tahun di Lokasi Penempatan

Pemkab Bengkulu Utara Umumkan 151 CPNS Lulus, Harus Bertugas 10 Tahun di Lokasi Penempatan--Dok/KORANRB.ID

“Hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” tegasnya.

Aturan ini juga berlaku untuk CPNS yang sebelumnya sudah bertugas di Bengkulu Utara

Syarifah Inayati menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mencegah kekurangan pegawai, terutama di daerah terpencil dan pulau terluar, serta menghindari penumpukan pegawai di wilayah kota atau kecamatan yang dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu Kota Arga Makmur.

Dengan kebijakan ini, Pemda Bengkulu Utara berharap dapat memastikan pemerataan tenaga kerja di seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau, serta mencegah terjadinya kekosongan posisi yang vital bagi pelayanan masyarakat.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: 10 Tahun Tak Boleh Pindah, Ini Sanksinya Jika PNS Mengajukan Sebelum 10 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait