5 Tahun Kontrak! Kabar Gembira untuk 1.500 PPPK di Bengkulu Utara, Tetap Dievaluasi Tiap Tahun
PPPK Bengkulu Utara saat menerima SK perpanjangan kerja selama 5 tahun ke depan--Dok/KORANRB.ID
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PPPK menjalankan tugasnya dengan baik dan mengalami peningkatan kinerja.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk, kepala OPD atau kepala satuan kerja akan memberikan pembinaan.
"Jika memang tidak ada perubahan kinerja maka akan diberikan sanksi dan bisa saja tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya," tegasnya.
PPPK Punya Hak dan Kewajiban yang Sama dengan PNS
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:26 KPM Desa Marga Mulya Sakti Terima BLT-DD Tahap Pertama
BACA JUGA:BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi
Artinya, mereka juga tunduk pada peraturan disiplin pegawai yang berlaku di lingkungan ASN.
"Sehingga PPPK mendapatkan hak dan juga harus melakukan kewajiban yang sama dengan PNS," pungkas Syarifah.
Keputusan perpanjangan kontrak hingga lima tahun ini tentu menjadi kabar baik bagi para PPPK di Bengkulu Utara.
Dengan adanya kepastian kerja, mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Asyik! Program Mudik Gratis BRI 2025 Berangkatkan Ribuan Warga, Aman Sampai Tujuan
BACA JUGA:Asyik! Program Mudik Gratis BRI 2025 Berangkatkan Ribuan Warga, Aman Sampai Tujuan
Namun, tantangan tetap ada evaluasi tahunan menjadi momen penting untuk terus meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam bekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


