Awards Disway
HONDA

77 Tower SUTET Siap Dipajaki, Bapenda Bengkulu Utara Bidik Tambahan PAD!

77 Tower SUTET Siap Dipajaki, Bapenda Bengkulu Utara Bidik Tambahan PAD!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman--Dok/KORANRB.ID

Dalam menjalankan kebijakan ini, Bapenda juga berpedoman pada peraturan daerah yang sudah mengatur penetapan tower SUTET sebagai objek pajak. 

Meski demikian, Markisman menyebut pihaknya tetap akan menyusun sejumlah kajian teknis dan administrasi guna memastikan proses ini berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Diimbau Waspadai Lonjakan Kasus DBD Pasca-Lebaran, Dinkes Lakukan Pemantauan Intensif

BACA JUGA:Bau Jilbab? Ini Tips agar Terhindar dari Bau Tidak Sedap!

“Mudah-mudahan proses berjalan cepat dan kita bisa memasukkan SUTET sebagai objek pajak,” pungkasnya.

Dengan mulai diperhitungkannya 77 menara SUTET sebagai sumber pendapatan baru, Pemkab Bengkulu Utara menunjukkan keseriusan dalam memperluas basis pajak dan menggali potensi yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal. 

Harapannya, langkah ini dapat memperkuat keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : 77 Tower SUTET di Bengkulu Utara Akan Dikenakan Pajak, Sumber Baru PAD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait