Tunggakan Rp 1,5 Miliar, Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Utara Belum Bayar Pajak
Loket pembayaran PKB di UPTD Samsat Bengkulu Utara--Dok/KORANRB.ID
“Saat ini ada sistem penghitungan pajak baru, opsen pajak. Penghitungan itu masuk dalam sistem komputerisasi, sehingga kita tidak bisa menghitung jumlah besaran tunggakan untuk bulan ini,” terangnya.
Meskipun demikian, Samsir menegaskan bahwa setelah sistem kembali normal, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang
UPTD PPD akan mengirimkan surat penagihan resmi kepada pemerintah daerah.
“Dalam surat penagihan nantinya kita akan sampaikan secara detail tunggakan PKB setiap kendaraan, termasuk tahun terhitung tunggakan,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, pembayaran PKB kini bukan hanya menyumbang pendapatan bagi Pemerintah Provinsi.
Melalui kebijakan opsen pajak dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota juga mendapat bagian dari pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Magic Word Buat Anak Bermental Kuat, Bukan Berarti Harus Keras!
BACA JUGA:Jalin Komunikasi dan Dengarkan Keluhan Warga, Polres Bengkulu Selatan Gelar Jum’at Curhat
Dengan kondisi tunggakan yang cukup besar ini, diharapkan Pemkab Bengkulu Utara segera mengambil langkah penyelesaian agar tidak menjadi beban keuangan yang berkepanjangan dan dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Mencapai Rp1,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


