Panas! Bos PT Dwisaha Tersangka Baru Kasus PAD Bengkulu, Ini Perannya
Panas! Bos PT Dwisaha Tersangka Baru Kasus PAD Bengkulu, Ini Perannya--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Pemkab Lebong Terima Dana Opsen Pajak 1,3 Miliar, Ini Sumbernya
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp329 Juta, Pjs Kades Bungin Terancam Jadi Tersangka
Hal ini berdampak langsung terhadap pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Kota Bengkulu.
Penahanan 20 Hari ke Depan untuk Kelancaran Proses Hukum
Saat ini, Wahyu Laksono ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penuntasan perkara, mencegah potensi hilangnya barang bukti, serta menghindari hambatan dalam proses hukum.
“Penahanan ini adalah bagian dari upaya kami memperlancar jalannya penyidikan,” tutup Danang.
Dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka ketiga, Kejati Bengkulu semakin menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan keuangan daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


