Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang PT RSM, Indikasi Rugikan Negara Ratusan Miliar Mengemuka

Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang PT RSM, Indikasi Rugikan Negara Ratusan Miliar Mengemuka

Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang PT RSM, Indikasi Rugikan Negara Ratusan Miliar Mengemuka--ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Pada Minggu 6 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset milik PT. Ratu Samban Mining (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Langkah hukum ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum.

Penyitaan tambang yang berlokasi di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji, ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pertambangan yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara.

"Kita melakukan penyitaan terhadap tambang PT. RSM. Penyitaan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya di lokasi.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1

BACA JUGA:Terus Tumbuh dan Naik Kelas Karena BRI, UMKM Teh Asal Bogor Sukses Tembus Rantai Pasok Global

Meski belum merinci jenis pelanggaran yang terjadi, Danang menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang disertai penyalahgunaan kewenangan.

"Indikasinya ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Dengan kerugian negara yang masih dihitung, namun mencapai ratusan miliar rupiah," tambahnya.

Penyitaan ini bukanlah yang terakhir. 

Kejati Bengkulu berencana melakukan tindakan serupa di titik tambang lainnya yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran serupa.

Langkah hukum yang diambil Kejati Bengkulu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan dan pemeriksaan dua perusahaan tambang yang telah dilakukan sebelumnya. 

BACA JUGA:Film Sore: Istri dari Masa Depan Siap Tayang, Kisah Cinta Lintas Waktu yang Lebih Dalam dan Sinematik

BACA JUGA:Wamenpar Terkesima: Bengkulu Punya Jejak Sejarah Unik yang Tak Dimiliki Daerah Lain!

Dalam proses penyidikan tersebut, dua perusahaan diketahui terlibat, yakni PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan PT. Tunas Bara Jaya (TBJ).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait