Awards Disway
HONDA

Rumah Mewah dan 2 Mobil Sport Bebby Hussy Disita Kejati Bengkulu dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Rumah Mewah dan 2 Mobil Sport Bebby Hussy Disita Kejati Bengkulu dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Rumah Mewah dan 2 Mobil Sport Bebby Hussy Disita Kejati Bengkulu dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggencarkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 500 miliar. 

Langkah tegas kembali diambil dengan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka utama, Bebby Hussy, yang menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya.

Dalam penggeledahan terbaru, tim penyidik Kejati Bengkulu menyita sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Sadang II, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 

Tidak hanya properti, dua unit mobil sport mewah yang terdaftar atas nama Bebby juga ikut diamankan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:Putri Berdarah Bali-Bengkulu, Ida Ayu Gabriella Siap Rebut Gelar Putri Pariwisata Indonesia 2025

BACA JUGA:Mukomuko Tambah Satu Kampung Siaga Bencana, Dinsos Targetkan Seluruh Kecamatan Punya KSB Aktif

“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi kami untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang dilakukan para tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, pada Kamis 24 Juli 2025.

Ia menegaskan, proses penyitaan akan terus diperluas. Semua aset milik para tersangka yang memiliki nilai ekonomis akan diidentifikasi dan diamankan untuk mendukung proses hukum.

“Properti, kendaraan, serta aset lainnya akan kami telusuri dan sita sejauh itu dapat digunakan untuk menutup kerugian negara,” lanjut Ristianti.

Kasus besar ini telah menetapkan lima tersangka dari dua perusahaan yang terlibat dalam bisnis pertambangan batu bara, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Jaya. 

Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya), dan Agusman (bagian pemasaran PT Inti Bara Jaya).

BACA JUGA:BKD Bengkulu Ingatkan Pengisian DRH PPPK Tahap 2 Deadline 31 Juli, Baru 13 Peserta Isi dari 92 yang Lulus

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ungkap Tambang Batu Bara Serobot Kawasan Hutan Lindung

Kelima tersangka kini telah resmi ditahan di tiga lokasi berbeda. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait