Rumah Mewah dan 2 Mobil Sport Bebby Hussy Disita Kejati Bengkulu dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Rumah Mewah dan 2 Mobil Sport Bebby Hussy Disita Kejati Bengkulu dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara--Nova/Rakyatbengkulu.com
Bebby Hussy dan Agusman ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, Sakya Hussy mendekam di Lapas Bentiring, sementara Julius Soh dan Sutarman ditahan di Lapas Argamakmur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penelusuran dan penyitaan aset dipastikan akan terus berjalan, seiring dengan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengungkap tuntas kasus korupsi tambang terbesar yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


