Awards Disway
HONDA

Dua Eks Perangkat Desa di Kepahiang Divonis Penjara, Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Dua Eks Perangkat Desa di Kepahiang Divonis Penjara, Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Dua Eks Perangkat Desa di Kepahiang Divonis Penjara, Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta--Foto KORANRB.ID

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp212 juta. Jika gagal membayar, ia akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 1 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf, SH, menuntut kedua terdakwa dengan pasal primair, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa serta denda Rp200 juta. 

Untuk pidana tambahan, Ketut Dana Putra diminta mengembalikan uang pengganti Rp284 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dio Ade Saputro Rp212 juta subsidair 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Sinergi Nasional Wujudkan Indonesia Emas, Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Lancar di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

"Kedua terdakwa dalam faktanya dituntut dengan hukuman penjara sama, namun berbeda uang pengganti," jelas Hafiedz.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 2 Mantan Pejabat Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang Divonis Bersalah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait