Tenggat Kian Dekat, Eks Pjs Kades Bungin Belum Kembalikan Uang Negara Rp329 Juta
Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos--Foto KORANRB.ID
Audit dari Inspektorat menemukan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPj) yang diduga fiktif.
Penggelembungan dana terjadi pada kegiatan belanja barang dan jasa senilai Rp247 juta dan belanja modal sebesar Rp82,2 juta.
Kedua komponen inilah yang menyumbang kerugian negara dalam jumlah signifikan.
BACA JUGA:Aksi Nyata Hari Bumi 2025: Palasostik Gandeng Bencoolen Mall Ajak Masyarakat Peduli Iklim dan Laut
BACA JUGA:Khairil Anwar Resmi Pimpin FKPT Bengkulu, Siap Perkuat Peran Lokal dalam Cegah Terorisme
Dalam proses penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa tahun anggaran 2023, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat Desa Bungin, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengerjaan proyek-proyek desa.
Penyelidikan ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah kegiatan desa yang mencurigakan, termasuk program ketahanan pangan yang dilaksanakan tahun 2023.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dugaan Korupsi DD dan ADD Bungin, Belum Ada Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


