Kejati Bongkar Peran Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Lebih, Hasil Tambang Ilegal Sejak 2022
Kejati Bongkar Peran Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Lebih, Hasil Tambang Ilegal Sejak 2022--Nova/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai mengungkap lebih jauh peran 5 petinggi perusahaan tambang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) eksplorasi dan produksi batu bara.
Penyidikan sementara menyebutkan bahwa kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dan perolehan hasil tambang secara tidak sah yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Kelima tersangka masing-masing adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana) dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan bahwa karakteristik kasus korupsi di sektor pertambangan berbeda dengan tindak pidana umum.
BACA JUGA:15 Jamu Herbal Ternyata Berbahaya, BPOM Bengkulu Temukan Bahan Kimia Obat Mematikan
BACA JUGA:Krisis Vaksin, Ngorok Serang 1.898 Ekor Sapi di Bengkulu
Ia menegaskan bahwa substansi dari tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada kerugian negara.
“Tipikor itu beda dengan perkara pertambangan biasa. Kita fokus pada adanya perbuatan melawan hukum atau penggunaan kewenangan yang tidak semestinya.
Nah, dalam kasus ini, peran kelima tersangka ada pada ketidakbenaran sebelum proses jual beli. Artinya, perolehan hasil tambangnya tidak sah, dan itu yang kami hitung sebagai kerugian negara,” kata Danang, Kamis 24 Juli 2025.
Diketahui, Bebby Hussy sebagai komisaris diduga mengetahui dan membiarkan praktik ilegal berjalan dalam rentan waktu 2022-2023 tersebut.
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Daftar Prioritas Sekolah Unggul Garuda, 20 Hektare Lahan di Rejang Lebong Disiapkan
BACA JUGA:Pria Teluk Sepang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Simpan Ganja di Bawah Kasur dan Gudang
Lalu, Saskya Hussy dan Agusman diduga aktif dalam kegiatan operasional dan pemasaran batu bara yang tidak melalui prosedur resmi.
Dan untuk Julius Soh dan Sutarman diduga terlibat karena menandatangani dokumen dan kerja sama yang memuluskan distribusi batu bara ilegal ke sejumlah wilayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


