Kejari Lebong Genjot Kasus Korupsi KUR BRI: Jilid II Hampir Rampung, Tiga Nama Baru Muncul di Jilid III
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharmah, SH., MH--Foto KORANRB.ID
Saat ini, Kejari Lebong tengah menyiapkan surat untuk menanyakan perkembangan proses kasasi.
Sebelumnya, terdakwa Nurul Azmi sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam amar putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL, tertanggal 19 September 2024.
Dalam banding tersebut, hakim menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan subsider JPU Kejari Lebong.
BACA JUGA:Rumah Dinas Kosong, Bupati Seluma Tegas: 'Segera Tempati, Jangan Biarkan Rusak!'
BACA JUGA:Fokus Pendidikan, Bupati Seluma Bantah Isu Mutasi: Utamakan Pengisian Kepala Sekolah
Banding itu diajukan oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya atas putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu yang sempat menyatakan dirinya bersalah.
Berita ini telah tayang di KORANRB.Id dengan judul: Berkas Perkara Korupsi KUR Jilid III Masih Dilengkapi Jaksa Kejari Lebong
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


