Awards Disway
HONDA

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Ditahan Kejati, Ada Bos Tambang Bebby Hussy

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Ditahan Kejati, Ada Bos Tambang Bebby Hussy

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Ditahan Kejati, Ada Bos Tambang Bebby Hussy--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan 5 petinggi perusahaan tambang batu bara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. 

Penahanan dilakukan pada Rabu 23 Juli 2025 malam, sekitar pukul 19.00 WIB oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang ditahan ini adalah Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, yang ditahan di Rutan Malabero.

Lalu ada Sakya Hussy selaku General Manager PT Bara Perdana, yang ditahan di Lapas Bentiring.

BACA JUGA:Pria Teluk Sepang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Simpan Ganja di Bawah Kasur dan Gudang

BACA JUGA:Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Pers: Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Klaim di Pengadilan Surabaya

Juga Agusman, marketing PT Inti Bara Perdana, ditahan di Rutan Argamakmur.

Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, juga ditahan di Lapas Argamakmur.

Serta Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya, yang ditahan di Lapas Bentiring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini secara resmi kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pertambangan. Penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum,” kata Ristianti, Rabu, 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tinjau PLTD Enggano, Dua Mesin Rusak Akan Diusulkan Penggantian ke Pusat

BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Kejati Bengkulu Kembali Periksa Pengusaha Tambang

Ristianti menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait