Penerapan Sistem Meritokrasi dalam Pemberlakuan Gaji Tunggal bagi ASN di Indonesia pada Tahun 2026
Dr. H. ISKANDAR ZO, SH, M.Si--
7. Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat kesatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BACA JUGA:Kota Bogor Terima Dana Bagi Hasil Rp14,9 Miliar dari Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat
Agar lebih transfaran dalam penilaian sistim meritokrasi ASN harus paham dan mengenal 8 Aspek Maturitas Penyelenggaraan Sistim Merit dengan masing-masing bobotnya antara lain sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan dan standarisasi jabatan bobotnya 10 %. Dengan 3 aspek yang melingkupi:
1.1. Analisis jabatan
1.2. Evaluasi jabatan
1.3. Perencanaan kebutuhan ASN
2. Management Talenta bobotnya 20 % dengan 5 aspek yang melingkupinya
2.1. Pemetaan Talenta
2.2. Akuisisi Talenta
2.3. Pengadaan ASN
2.4. Pengembangan Talenta
2.5. Retensi Talenta
2.6. Pemantauan dan Evaluasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


