Penerapan Sistem Meritokrasi dalam Pemberlakuan Gaji Tunggal bagi ASN di Indonesia pada Tahun 2026
Dr. H. ISKANDAR ZO, SH, M.Si--
6.2. Gaji dan tunjangan
6.3. Jaminan social
7. Disiplin, Pemberhentian dan Upaya adiministrasi bobotnya 10 % dengan 3 Aspek yang melingkupinya
7.1. Pembinaan dan Penegakkan Disiplin
7.2. Pemberhentian
7.3. Upaya Administrasi
8. Digitalisasi Manajemen ASN bobotnya 10 % dengan 2 Aspek yang melingkupinya
8.1. Data manajemen ASN
8.2. Layanan digital manajemen ASN
{ Sumber: Asisten Kedeputian Pengembangan Sistim Merit dan Evaluasi Manajemen ASN KEMENPAN RB RI 28 Agustus 2025 }
Berikutnya sebagai konklusi kriteria penilaian sistem Meritokrasi adalah Maturitas penyelenggaraan sistim merit di nilai 75 % ditambah Kepuasaan dan Keterikatan Pegawai ASN dengan nilai 25%, maka Kriteria Penilaian akhir yang mencerminkan Predikat individu pegawai dalam sistim Meritokrasi Adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Bengkulu Terapkan Ujian Serentak SD dan SMP Mulai 15 September 2025
BACA JUGA:Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat
1. DASAR Rentang NISM 0 – 04
2. LANJUTAN Rentang NISM 041 – 0,6
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


