Awards Disway
HONDA

Penerapan Sistem Meritokrasi dalam Pemberlakuan Gaji Tunggal bagi ASN di Indonesia pada Tahun 2026

Penerapan Sistem Meritokrasi dalam Pemberlakuan Gaji Tunggal bagi ASN di Indonesia pada Tahun 2026

Dr. H. ISKANDAR ZO, SH, M.Si--

6.2. Gaji dan tunjangan

6.3. Jaminan social

7. Disiplin, Pemberhentian dan Upaya adiministrasi bobotnya 10 %  dengan 3 Aspek yang melingkupinya

7.1. Pembinaan dan Penegakkan Disiplin 

7.2. Pemberhentian

7.3. Upaya Administrasi

8. Digitalisasi Manajemen ASN bobotnya 10 % dengan 2 Aspek yang melingkupinya

8.1. Data manajemen ASN

8.2. Layanan digital manajemen ASN

{ Sumber: Asisten Kedeputian Pengembangan Sistim Merit dan Evaluasi Manajemen ASN KEMENPAN RB RI  28 Agustus 2025 }

Berikutnya sebagai konklusi kriteria penilaian sistem Meritokrasi adalah Maturitas penyelenggaraan sistim merit di nilai 75 % ditambah Kepuasaan dan Keterikatan Pegawai ASN dengan nilai 25%, maka Kriteria Penilaian akhir yang mencerminkan Predikat individu pegawai dalam sistim Meritokrasi Adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Bengkulu Terapkan Ujian Serentak SD dan SMP Mulai 15 September 2025

BACA JUGA:Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat

1. DASAR Rentang NISM  0 – 04

2. LANJUTAN Rentang NISM  041 – 0,6

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait