Awards Disway
HONDA

Langgar Perda, Pengemis dan Pemberi Uang di Bengkulu Terancam Disidang

Langgar Perda, Pengemis dan Pemberi Uang di Bengkulu Terancam Disidang

Langgar Perda, Pengemis dan Pemberi Uang di Bengkulu Terancam Disidang--Ist/Rakyatbengkulu.com

Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 menyebutkan secara jelas bahwa praktik sebagai anak jalanan, gelandangan, pengamen, dan pengemis dilarang dilakukan di area persimpangan Kota Bengkulu. 

Jika aturan ini dilanggar, maka sanksi hukum pun menanti. Pelaku dapat dipidana kurungan selama tiga bulan atau didenda hingga Rp1 juta.

Tidak hanya pelaku, masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan juga tak luput dari ancaman sanksi. 

Berdasarkan Perda yang sama, pemberi bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp100 ribu.

BACA JUGA:Putin Perintahkan Latihan Perang Laut Badai Juli: Simulasi Tangkis Serangan Musuh di 5 Lautan!

BACA JUGA:Ajak Anak Jadi Pahlawan Iklim, Menteri PPPA: Main Bebek Lego Bisa Jadi Aksi Lingkungan!

“Untuk orang yang memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis juga bisa dipidana denda paling banyak Rp100 ribu,” pungkas Sahat.

Dinas Sosial Kota Bengkulu menegaskan bahwa upaya ini bukan semata-mata untuk membatasi gerak orang miskin, namun lebih pada mengarahkan para pelaku ke jalur pembinaan yang lebih manusiawi dan produktif. 

Penertiban diiringi asesmen dan pendekatan sosial juga terus dilakukan untuk memastikan mereka yang terjaring mendapatkan solusi alternatif dari negara.

Sementara itu, jika praktik ini terus berlangsung dan masyarakat tetap acuh terhadap aturan yang berlaku, Pemkot tak segan-segan menindak secara hukum sesuai mekanisme yang diatur. 

Hal ini membuka kemungkinan proses hukum yang lebih serius, termasuk kemungkinan pelanggar akan segera disidangkan di hadapan majelis hakim.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dinsos Pasang Papan Larangan Beri Uang Kepada Pengemis di Setiap Persimpangan Kota Bengkulu

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait