Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Kasus Harun Masiku
Tanggapan Hasto Kristiyanto, keputusan hakim yang menolak eksepsinya dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku. --Dok/antaranews.com
Tidak hanya menghalangi penyidikan, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Pemberian uang itu diduga dilakukan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
BACA JUGA:Miris! DPR Desak RS Perketat Seleksi Tenaga Medis Usai Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen
BACA JUGA:Legalitas UMKM Jadi Kunci Naik Kelas, Pemkab Bengkulu Utara Dorong Semua Usaha Punya NIB
Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


