Dua Tersangka Ditahan, BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu Hasil Penangkapan
Dua Tersangka Ditahan, BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu Hasil Penangkapan--Dok/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dalam memerangi peredaran narkoba kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di wilayah Kelurahan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki berat bersih 3,27 gram dan berasal dari dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yaitu YY dan HK.
Keduanya ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu pada 14 April 2025 dalam operasi penindakan terhadap jaringan peredaran sabu di kawasan padat penduduk tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suanda, dalam konferensi pers yang digelar Selasa 6 Mei 2025, menjelaskan kronologi serta tindakan lanjutan yang dilakukan terhadap barang bukti narkoba itu.
BACA JUGA:Selundupkan Sabu dalam Sedotan, Pria Asal Bengkulu Selatan Diciduk Polisi
BACA JUGA:423 Jamaah Haji Kloter Dua Provinsi Bengkulu Dilepas, Siap Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Padang
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, berdasarkan ketetapan kejaksaan bahwa telah disisihkan barang bukti untuk laboratorium 0,08 gram, kemudian pembuktian di persidangan sebesar 0,75 gram dan dimusnahkan oleh penyidik seberat 2,88 gram,” ucapnya.
Pemusnahan sabu dilakukan di hadapan sejumlah instansi terkait, seperti Kejaksaan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta perwakilan pemerintah setempat.
Proses dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dalam cairan, sebagai bentuk prosedur standar pemusnahan narkotika.
Dalam penangkapan yang lalu, dari tangan tersangka YY, petugas menemukan 32 paket sabu siap edar, sementara dari HK ditemukan dua paket sabu.
BACA JUGA:Bibit Sawit Ilegal Senilai Puluhan Juta Disita, Kejari Bengkulu Terima Ribuan Batang dari Polda
BACA JUGA:Terseret Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain plastik klip bening, telepon genggam, serta sedotan yang digunakan sebagai alat penyimpanan narkotika.
YY dan HK kini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


