Terdakwa Pembunuhan Dua Bocah di Kandang Dinilai Tak Tunjukkan Penyesalan, Kuasa Hukum Soroti Sikap Dingin
Kuasa hukum keluarga korban Arjuna, Ana Tasia Pase--Nova/Rakyatbengkulu.com
Kedua korban, Abiyu (9) dan Arjuna (8), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dua lokasi berbeda.
Tragisnya, jasad mereka ditemukan dalam karung, menambah pilu keluarga dan masyarakat yang mengikuti jalannya proses hukum ini.
Terdakwa PT didakwa dengan tiga pasal berlapis.
BACA JUGA:Residivis Tak Kapok, Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Lama dan Barang Bukti Mencengangkan
BACA JUGA:Cekcok Soal Tanah Berujung Penganiayaan, Warga Batik Nau Hantam Kepala Tetangga Pakai Sekop
Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dakwaan alternatif.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


