Kebocoran PAD Mega Mall, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Terbuka
Kuasa hukum Ahmad Kanedi dan Wahyu Laksono, Tarmizi Gumay--Nova/Rakyatbengkulu.com
“Kami tidak mencampuri soal siapa saja yang mungkin jadi tersangka berikutnya. Itu hak penuh penyidik. Yang jelas, kami mendukung agar kasus ini dibuka seterang-terangnya demi kebenaran,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


