Jambret Polwan Saat Lari Pagi, Dua Pemuda Bengkulu Diciduk Polisi di Tengah Malam
Jambret Polwan Saat Lari Pagi, Dua Pemuda Bengkulu Diciduk Polisi di Tengah Malam--Foto KORANRB.ID
Penangkapan dilakukan pada Minggu 7 Juli 2025, pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Flamboyan.
"Dari laporan itulah tim kita berhasil melacak tersangka kemudian kita amankan di kawasan Jalan Flamboyan. Saat ini tersangka sudah di Polsek Ratu Samban untuk proses lanjutan," sambung Kapolsek.
AM dan AS diketahui masing-masing bekerja sebagai juru parkir dan pelajar.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp5 Miliar untuk Percepatan Penanganan di Pulau Enggano
BACA JUGA:Beraksi Pakai Motor Beat Hitam, Dua Pelaku Curas Diringkus di Kos-Kosan
Meski masih muda, mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka ini diancam dengan kurungan penjara selama 9 tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," demikiannya.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pelajar dan Jukir Jambret HP Polwan Terancam 9 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


