Awards Disway
HONDA

Jaksa Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Mantan Sekda 6 Tahun dan Ajudan 5 Tahun

Jaksa Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Mantan Sekda 6 Tahun dan Ajudan 5 Tahun

Jaksa Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta, Mantan Sekda 6 Tahun dan Ajudan 5 Tahun--Nova/Rakyatbengkulu.com

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Agenda sidang pledoi dijadwalkan akan digelar pada Senin 12 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait