Baru Keluar Penjara Malah Bobol Rumah, Pemuda Bengkulu Diringkus Polisi Usai Curi 2 HP serta Uang Rp4,5 Juta
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim saat konferensi pers pada Kamis 21 Agustus 2025--Nova/Rakyatbengkulu.com
“Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit handphone Infinix Smart 9 warna gold, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam, Uang tunai Rp175 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena pelaku residivis yang baru saja bebas, namun kembali melakukan tindak pidana. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga rumah serta lingkungan sekitar,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


