Kejati Bengkulu Beberkan Modus Tersangka Baru Korupsi Tambang Batubara, Uang Rp71 Miliar Ditarik dari Bank
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--Nova/Rakyatbengkulu.com
Dengan demikian, mereka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini membuktikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil korupsi. Peran mereka bukan pasif, tetapi aktif ikut mengamankan dana. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


