Kejati Bengkulu Beberkan Modus Tersangka Baru Korupsi Tambang Batubara, Uang Rp71 Miliar Ditarik dari Bank
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap modus perintangan penyidikan yang dilakukan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan Batubara dengan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan bahwa kedua tersangka, Awang (57) dan Andi Putra (32), bertugas mengurus aliran dana yang diperintahkan langsung oleh tersangka utama Bebby Hussy.
Tersangka Awang merupakan adik kandung tersangka utama Bebby Hussy.
Sedangkan tersangka Andy Putra, merupakan adik dari istri Sakya Hussy yang merupakan anak dari Bebby Hussy.
BACA JUGA:15 Tahun Setia Bersama BRI, Chandra Nikmati Layanan Lengkap dan Praktis Bayar QRIS
“Modusnya sederhana tapi berbahaya. Mereka berdua disuruh menarik uang dalam jumlah besar di bank, lalu uang itu dibawa menggunakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Semua dilakukan untuk mengamankan dana tersebut,” kata Danang Prasetyo, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Danang, aksi tersebut dilakukan setelah keduanya menerima perintah langsung dari Bebby Hussy, sebelum Bebby Hussy ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa sebagai saksi.
“Saat Bebby Hussy ini menjalani pemeriksaan kedua tersangka ini justru melakukan transaksi penarikan dana sekitar Rp71 miliar lebih dari rekening BH,” tambahnya.
Selain menarik uang senilai Rp71 miliar, penyidik juga menemukan adanya dana tunai sebesar Rp136 juta yang masih diselidiki asal-usulnya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Guru PPPK Penyebar Konten Asusila di Medsos
BACA JUGA:Patrick Kluivert Umumkan 27 Nama, 11 Pemain Super League Perkuat Timnas di FIFA Match Day
“Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Uang itu sudah dilarikan dan kami minta segera dikembalikan karena merupakan sebagai barang bukti penting,” ujar Danang.
Lebih lanjut, ia menambahkan, peran keduanya jelas mengarah pada upaya menghalangi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


