Awards Disway
HONDA

Kasus Pemerkosaan Tahanan Perempuan di Kaur, Polda Bengkulu Tegaskan BN Bukan Lagi Anggota Polri

Kasus Pemerkosaan Tahanan Perempuan di Kaur, Polda Bengkulu Tegaskan BN Bukan Lagi Anggota Polri

Kasus Pemerkosaan Tahanan Perempuan di Kaur, Polda Bengkulu Tegaskan BN Bukan Lagi Anggota Polri--ist/rakyatbengkulu.com

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami tindak kekerasan seksual.

 Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juni 2024 saat AN masih menjalani proses hukum di Polres Kaur.

Alih-alih menjalankan tugas, BN justru diduga merayu, membujuk, bahkan mengancam korban agar mau berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. 

Usai perbuatannya, BN kembali menakut-nakuti korban dengan ancaman hukuman yang lebih berat bila berani melapor.

Berani bersuara, korban akhirnya melaporkan tindakan asusila tersebut. 

BACA JUGA:Motoran Cantik Ala Gen Z, Astra Motor Bengkulu Ingatkan Pentingnya #Cari_Aman

BACA JUGA:Pabrik Sawit di Mukomuko Naikkan Harga TBS, Capai Angka Tertinggi Rp 3.120

Penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu kini telah berlanjut ke tahap berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 22 September 2025.

Saat ini, BN ditahan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan. 

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait