Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. BACA JUGA: Bahan Pokok Bakal Kena PPN, Pedagang Protes ke Presiden
“Penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun,” tulis ketentuan tersebut.
Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN 12 persen: Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: