HONDA

Jangan Berdayakan Potensi Desa Tetangga

Jangan Berdayakan Potensi Desa Tetangga

PELABAI - Dalam mengelola anggaran desa baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), pemerintah desa (pemdes) wajib memberdayakan potensi yang ada di desanya. Baik potensi sumber daya manusia (SDM) maupun potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki. Itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pedoman Pembangunan Desa.

''Jangan sampai pembangunan yang dicanangkan desa justru memberdayakan potensi di luar desa. Sibuk mengurus potensi desa tetangga, sementara potensi yang ada di desa sendiri tidak tergarap,'' kata Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Tujuan pemberdayaan SDM dan SDA di internal desa bertujuan agar anggaran pembangunan desa hanya berputar di internal desa. Dengan begitu semua potensi desa berkesempatan terkelola dengan maksimal. Sasaran akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang jelas berdampak positif bagi kemajuan daerah.

''Penggunaan SDM dan SDA yang ada di desa harus disesuaikan dengan kondisi desa. Selama potensi SDM dan SDA yang ada di desa bisa digunakan untuk pengelolaan keuangan di desa, maka wajib bagi desa bersangkutan mengutamakannya,’’ sampainya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Partono, SE mengatakan, rata-rata desa masih fokus menggunakan DD untuk kegiatan fisik. Padahal idealnya antara pembangunan fisik dan nonfisik harusnya berimbang.

''Membangun fisik itu bagus. Tetapi peningkatan SDM dan SDA desa juga tidak kalah penting dan harus diprioritaskan oleh pemerintah desa dalam peta pembangunan yang dicanangkan,’’ ujar Partono. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: