Polres Segera Periksa Manajemen ATT
DPMPTSP Kota Bengkulu saat melakukan pengecekan izin tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Kasus tewasnya tiga orang, salah satunya pemandu lagu (PL), Aw (22) warga lorong Butai RT 3 Kelurahan Padang Jati usai Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kelurahan Penurunan, masih terus didalami Polres Bengkulu.
Terbaru, dalam waktu dekat penyidikan Sat Reskrim akan memeriksa sejumlah saksi dari manajemen dan karyawan Karaoke ATT. Selain itu, dalam pengumpulan alat bukti, Polres Bengkulu telah mengirim sample minuman keras yang ditemukan di ATT ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang, Polda Sumatera Selatan.
‘’Kita sudah memeriksa satu tersangka (Am) dan delapan saksi hari ini (kemarin, red). Kita juga berencana memeriksa saksi dari Karaoke ATT dalam waktu dekat,’’ ujar Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK kepada awak media, kemarin (4/7).
BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami SOP Tempat Hiburan Karaoke Ayu Ting Ting
Pemeriksaan pihak ATT dikatakan Kasat Reskrim dalam upaya mendalami dugaan kelalaian pengawasan masuknya miras ke dalam tempat karaoke. Sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan penyidik, minuman keras yang diduga oplosan itu berasal dari luar.
“Hasil pemeriksaan kita, minuman tidak berasal dari dalam Karaoke tersebut. Katanya di bawa dari luar. Kita akan dalami bagaimana SOP dari Karaoke Ayu Ting Ting ini mengenai pengawasannya terhadap miras yang masuk,” jelas Malau.
Ada dua merek minuman keras (miras) yang disebut Malau dalam temuan tim Opsnal Macan Gading dalam kasus ini.
Merupakan merek minuman berakohol kadar tinggi yang cukup terkenal, yang tentunya harga jutaan, namun dijual oleh pemasok (Am) dengan harga murah.
BACA JUGA:Penjual Miras Maut ke PL Karaoke Ayu Ting Ting Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta - faktanya
“Harga standar minuman merek Macallan dan Hennessy itu jutaan, sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per botolnya. Dari sini mengindikasikan kalau minuman itu oplosan,” ujar Malau lagi.
Am (27) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, sebelumnya diamankan tim opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu dibantu Tim Opsnal Polres Rejang Lebong pada Jumat (1/7) pukul 03.30 WIB di Desa Batu Dewa, Curup Utara.
Senin (4/7) Am ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah sah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dia kita jerat dengan tiga pasal. Masih kita kembangkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lainnya. Sampai saat ini Am belum terbuka tapi kita akan lakukan penyelidikan juga terhadap pengakuan-pengakuan dia,” kata Malau.
BACA JUGA:Lega, Ibu PL Karaoke Ayu Ting Ting yang Meninggal Minta yang Terlibat Bertangungjawab
Tiga pasal yang dimaksud, pertama Pasal 204 KUHP menyebutkan, barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya hingga menyebabkan orang mati, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selamalamanya dua puluh tahun.
Berikut pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya. “Karena adanya sebab tiga orang meninggal dunia dalam kasus ini,’’ imbuh Malau.
Masih menurut Malau, pengiriman sejumlah sample miras ke Labfor untuk mengetahui kadar dari minuman yang menewaskan tiga orang tersebut. “Hasil sampel sisa minuman sudah kami bawa hari ini (kemarin, red) ke Labfor Polda Palembang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: